Otofemale.ID - Kejadiannya di Kalimantan Timur, mobil rombongan Presiden Jokowi harus minggir dan biarkan disalip kendaraan lain.
Diposting akun @info_samarinda, terlihat mobil Presiden Joko Widodo menepikan di kanan jalan.
Baca Juga: Ban Serep Jangan Dilupakan Begitu Saja, Kuy Cek Tekanan Anginnya
Apa yang dilakukan itu, untuk memberi jalan ambulans yang melaju di sebelah kiri.
Keputusan yang diambil protokoler Presiden Jokowi ini, pastinya bisa dijadikan contoh baik bagi semua pengendara.
Jangan sampai laju ambulans malah dihalang-halangi, seperti banyak kejadian beberapa waktu belakangan ini.
Baca Juga: Dari 8 Jadi 3 Kawasan, Ini Lokasi Terbaru Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta
Kalau menilik ke UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, memang ada aturan tentang kendaraan yang mesti dapat prioritas.
Dalam pasal 134, ada 7 kendaraan yang dapat prioritas didahulukan di jalan raya.
Dan dari ke-7 kendaraan yang diproritaskan itu, salah satunya adalah Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Namun skala priorotasnya bukan urutan yang pertama, hanya ke-4 (kalah level dengan ambulan yang ada di urutan 2).