Follow Us

Operasi Patuh Jaya 2021, Polda Metro Jaya Incar Pemotor yang Masih Nekat Merokok

Octa Saputra - Rabu, 22 September 2021 | 19:50
Aksi peduli komunitas motor di kawasan Ciledug, Tangsel, terkait larangan merokok sambil kendarai motor
octa saputra/Otofemale.id

Aksi peduli komunitas motor di kawasan Ciledug, Tangsel, terkait larangan merokok sambil kendarai motor

Baca Juga: Cewek Pemakai Motor Matik Perlu Tahu yang Namanya V-Belt, Ini Jadwal Ganti BaruJadi Kementerian Perhubungan pada waktu itu, sudah mensahkan aturan dilarang merokok saat berkendara.Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya dapat mencelakakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.

Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor.Pasal tersebut bunyinya,"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." Sedangkan bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Baca Juga: Tuas Rem Kiri dan Kanan Motor Matik Beda Fungsi, Jangan Sampai Salah TarikPasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa,"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”Jangan anggap enteng, sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya juga tak main-main. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283.

Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest