13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi/palang pintu kereta api sudah mulai ditutup15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan
HELM WAJIB SNI
Bukan hoaks nih, pemotor meski sudah pakai helm tetap bisa kena tilang saat razia.Kejadian seperti di atas, bukan juga petugasnya ngadi-ngadi.
Baca Juga: Cewek Pemakai Motor Matik Perlu Tahu yang Namanya V-Belt, Ini Jadwal Ganti BaruSudah pakai helm namun pemotor tetap nggak lolos kalau ada razia, penyebabnya cuman 1.Helm yang dipakai pasti nggak sesuai dengan standar SNI.Pemotor wajib pakai helm dan standarnya SNI, seperti ditulis dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."(*)