Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Polda Metro Jaya Incar Belasan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Helm Jangan Lupa Helm!

Octa Saputra - Kamis, 23 September 2021 | 20:21
Cewek pakai helm (ilustrasi).
rideapart.com

Cewek pakai helm (ilustrasi).

Otofemale.ID - Pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021, Polda Metro Jaya incar banyak jenis pelanggarn lalu lintas.

Ada belasan atau tepatnya 15 pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran Operasi Patuh Jaya 2021.

Dari belasan yang diincar, dua diantaranya adalah yang terkait dengan penggunaan helm bagi pengendara motor.

Baca Juga: Kendarai Motor Matik Punya Fitur Lampu Hazard, Sudah Tahu Fungsinya Belum?

Ada 2 jenis pelanggaran incaran polisi yang berhubungan dengan penggunaan helm.

Pertama adalah helm yang digunakan pengendara motor wajib SNI.

Dan berikutnya adalah penumpang juga wajib pakai helm SNI.

Dibawah ini, ke-15 pelanggaran yang jadi incaran Operasi Patuh Jaya 2021 :

1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway)5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Polda Metro Jaya Incar Pemotor yang Masih Nekat Merokok

8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x