Follow Us

Jangan Ngeyel! Wajib Pakai Helm Termasuk Bagi Boncenger, Ada Aturannya Gaes

Octa Saputra - Kamis, 23 September 2021 | 21:00
Boncenger juga wajib pakai helm SNI
Astra Honda Motor

Boncenger juga wajib pakai helm SNI

Ada 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran Operasi Patuh Jaya 2021.

Daftar ke-15 pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Tuas Rem Kiri dan Kanan Motor Matik Beda Fungsi, Jangan Sampai Salah Tarik1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway)5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol

8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi/palang pintu kereta api sudah mulai ditutup15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest