Follow Us

Jangan Ngeyel! Wajib Pakai Helm Termasuk Bagi Boncenger, Ada Aturannya Gaes

Octa Saputra - Kamis, 23 September 2021 | 21:00
Boncenger juga wajib pakai helm SNI
Astra Honda Motor

Boncenger juga wajib pakai helm SNI

Otofemale.ID - Helm berstandar SNI nggak hanya wajib dipakai oleh pengemudi motor saja.

Boncenger alias yang dibonceng, juga wajib pakai helm.

Standar helm yang dipakai boncenger juga sama, yakni the one and only SNI.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Incar Belasan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Helm Jangan Lupa Helm!

Aturan mainnya ada di Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."Masih nekat nggak pakai helm standar SNI saat kendarai motor, siap-siap kena denda ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Perlu Tahu Kalau Helm Ada Kedaluwarsanya, Perhatikan Bagian Ini

Selain itu, pengemudi motor yang biarkan boncenger nggak pakai helm juga bisa kena denda.

Semua itu tertulis jelas pasal 291 (ayat) 1 UU yang sama seperti di atas dan dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Lalu pada pasal yang sama ayat 2, berlaku aturan boncenger juga wajib pakai helm.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".OPERASI PATUH JAYA 2021

Ada 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran Operasi Patuh Jaya 2021.

Daftar ke-15 pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Tuas Rem Kiri dan Kanan Motor Matik Beda Fungsi, Jangan Sampai Salah Tarik1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway)5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol

8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi/palang pintu kereta api sudah mulai ditutup15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest