"Mekanismenya sama seperti penerapan Crowd Free Night di empat ruas jalan Ibu Kota. Begitu juga jam pemberlakuannya, yakni setiap Jumat-Minggu dan hari libur pukul 24.00-04.00 WIB," ungkap Sambodo kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
CFN sendiri merupakan aturan yang melarang pengendara melintas di lokasi tertentu pada jam yang sudah ditetapkan.
ADA CFN DI KAWASAN WISATA
CFN diterapkan di salah satu kawasan wisata Jakarta.
Adalah kawasan wisata Kota Tua yang akan diberlakukan crowd free night.Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Son Manossoh mengatakan kegiatan pemberlakukan sistem Crowd Free Night (CFN) tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan di Kawasan Kota Tua Taman Sari Jakarta Barat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Incar Belasan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Helm Jangan Lupa Helm!"Kita mengetahui Kawasan Kota Tua merupakan destinasi salah satu obyek pariwisata di Jakarta Barat.Oleh sebab itu Pemberlakuan tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumunan di sekitar lokasi tersebut," tutur AKBP Iver Son Manossoh dilansir dari PMJNews(*)