Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Doyan Melaju di Jalur Busway? Dendanya Setengah Juta Loh

Octa Saputra - Kamis, 30 September 2021 | 22:37
Pengendara motor serobot jalur busway (ilustrasi).
@tmcpoldametro

Pengendara motor serobot jalur busway (ilustrasi).

Otofemale.ID - Pengendara motor, masih banyak saja yang nekat melaju di jalur busway.

Padahal jelas-jelas ada rambu yang melarang, kendaraan lain masuk dalam jalur yang steril itu.

Dan baru banget kejadian, video viral di medsos tentang puluhan motor kena razia di jalur busway.

Baca Juga: Sambil Vaksin Bisa Trade In Motor Yamaha, Cuman Sampai 1 Oktober 2021

Dalam video itu nampak rombongan pemotor terjebak diantara mobil yang kena razia di jalur tersebut.

Petugas melakukan razia di jalur busway, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo merupakan bagian dari dari pelanggar yang terjaring razia di hari ke-11 pelaksanaan operasi Patuh Jaya.

"Untuk pelaksanaan sampai hari ke-11 operasi Patuh Jaya ini yang dilakukan penindakan di jalur busway ada sekitar 1.241 kendaraan, yang memang didominasi kendaraan roda dua," jelas Kombes Sambodo, Kamis (30/9/2021) dilansir dari PMJNews.

Sekedar mengingatkan, menerobos jalur busway itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287.

Bagi mereka yang nekat menerobos jalur busway, maka siap-siap kena denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Baca Juga: Cewek Terobos Lampu Merah Tidak Ditilang Malah Diminta Nomor Telepon, Endingnya Nyuit di Medsos

Baca Juga: Kepala Gatal Bikin Ganggu Konsentrasi Saat Kendarai Motor Matik, Kuy Kenali Penyebabnya

OPERASI PATUH JAYA 2021

Operasi Patuh Jaya 2021 dilaksanakan Polda Metro Jaya sampai 3 Oktober 2021.Ada beberapa jenis pelanggaran yang akan jadi incaran petugas selama Operasi Patuh Jaya 2021.Seperti misalnya pemotor yang lawan arah sampai kendaraan yang memakai rotator atau sirine.

Baca Juga: Terkuak Aksi Tukang Tambal Ban Gorok Korban Ranjau Paku, Sebulan Untung Jutaan

"Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," ucap Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.

Sriyanto menegaskan, jika kena razia, pengendara harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x