Otofemale.ID - Nekat terobos lampu merah, maka pengendara siap-siap bayar denda tilang Rp 500.000.
Itu seperti yang tertulis dalam pasal 287 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Tentunya jadi hal yang menguntungkan kalau sudah kesemprit polisi terobos lampu merah, tidak ditilang.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling, Dokumennya Sudah Siap?
Namun polisi yang nyemprit malah minta nomor telepon pribadi pelanggar aturan lalu lintas itu.
Endingnya urusan nggak ditilang namun minta nomor telepon pribadi ini, mencuit di medsos.
Dikutip dari Kompas.com, kejadian diatas itu dialami oleh Seorang perempuan berinisial RNA (27).
Adapun polisi yang minta nomor telepon pribadi adalah salah satu anggota di Kepolisian Kota Tangerang.
Peristiwa itu viral setelah diceritakan oleh korban melalui akun Twitter-nya, @Pikonggg, pada 24 September 2021.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (28/9/2021), RNA mengatakan bahwa perilaku tak menyenangkan itu terjadi pada 19 September 2021.
Baca Juga: Asuransi Motor Pilihannya Total Lost Only, Ada yang Tahu Manfaatnya?