"Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan," ungkapnya dilansir dari Kompas.com.
Adapun maksud adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah hanya denda keterlambatan bayar pajaknya saja yang dihilangkan.
Wajib pajak pemilik kendaraan, tetap harus bayar pokok pajak dari unit yang mereka miliki.
Jadi jelas ya, pemutihan pajak kendaraan bermotor itu bukan gratis bayar pajak yang tekat bayar.
Tapi hanya denda pajak kendaraannya saja yang digratiskan(*)