Follow Us

Jarum Indikator Bensin Sudah di E, Panik Nggak Saat di Jalan Tol?

Octa Saputra - Rabu, 13 Oktober 2021 | 20:30
Rest area tipe A yang sediakan fasilitas SPBU
Otofemale.ID/octa saputra

Rest area tipe A yang sediakan fasilitas SPBU

Otofemale.ID - Huruf E pada indikator bensin mobil, sering diterjemahkan sebagai empty.

Terjemahan huruf E pada indikator bensin mobil itu memang benar adanya.

Tangki dalam kondisi kosong, namun menurut Head Product Improvement/EDER Dept Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Bambang Supriadi nggak benar-benar kosong.

Baca Juga: Ganti Oli Mesin Daihatsu Ayla dan Sigra 1.000cc, Cek Spesifikasinya

Dilansir dari Kompas.com, menurut Bambang Supriadi bahwa rata-rata mobil memiliki kapasitas tangki 40 sampai 45 liter.

Jika pada kondisi sudah di E, mobil masih bisa bergerak kurang lebih 30 kilometer sampai 60 kilometer.

Atau dengan kata lain masih ada ada cadangan bensin sekitar 3 liter sampai 6 liter, saat indikator bensin sudah ada di huruf E.

Berkedara di jalan raya biasa, pastinya nggak perlu panik kalau jarum indikator bensin sudah ada di huruf E.

Mengingat banyaknya layanan SPBU dan dengan jarak yang nggak jauh.

Lalu bagaimana kalau kondisi seperti di atas terjadi saat di jalan tol?

Baca Juga: Pameran Otomotif GIIAS Siap Digelar November 2021, Simak Aturan Bagi Pengunjung

Perlu diketahui, bahwasannya nggak semua rest area di jalan tol miliki fasilitas SPBU.

Hanya rest area dengan tipe A yang memiliki fasilitas tersebut.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Rest area di jalan tol terdiri dari tiga tipe, yakni tipe A, B, dan C.

Pembagian ini berdasarkan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Untuk fasilitas SPBU, hanya tersedia di rest area tipe A saja.

Hal lain yang perlu diketahui terkait isi bahan bakar adlah jarak antar rest area.

Baca Juga: Mobil Lawas Mau Pasang APAR, Tahu Dulu Jenis yang Pas Sebelum Beli

Jarak antar-rest area untuk jalan tol antarkota secara resmi sudah diatur dalam

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Pada Pasal 25 Peraturan Menteri tersebut, dikatakan bahwa jarak rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya paling sedikit 20 kilometer.

Selanjutnya, jarak antara rest area tipe A dengan tipe B, minimal 10 kilometer.

Untuk jarak antara rest area tipe B dengan rest area tipe B berikutnya paling sedikit adalah 10 kilometer. Lalu yang terakhir untuk rest area tipe C dengan rest area lain apa pun tipenya paling sedikit sejauh 2 kilometer(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest