Otofemale.ID - Ingin punya nopol atau pelat nomor mobil syantik, nggak ada yang nglarang kok.
Asalkan dalam kepemilikan nomor syantik, sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan.
Bukan dengan cara ngadi-ngadi, contohnya seperti nopol mobil yang fotonya terpampang di atas.
Baca Juga: Jarum Indikator Bensin Sudah di E, Panik Nggak Saat di Jalan Tol?
Bisa dipastikan kalau nopol mobil Nissan Juke diatas aslinya B 161 NTA
Dimodifikasi sedemikain rupa, sehingga sekilas akan terbaca B 1 CINTA.
Sampai nekat melakukan modifikasi nopol, bisa auto tanggal tua.
Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 68 ayat (1), bahwa kendaraan bermotor yang dipakai di jalan raya wajib dilengkapi surat-surat dan nopol.
Masih pada pasal yang sama ayat (3) dituliskan "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Dan pada ayat (4), nopol yang dipakai harus memenuhi 5 syarat (bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pasang).
Baca Juga: Ganti Oli Mesin Daihatsu Ayla dan Sigra 1.000cc, Cek Spesifikasinya