Melanggar aturan dalam pasal tersebut, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
LARANGAN MODIFIKASI NOPOL
Nggak modifikasi nopol sehingga terbaca nama saja yang dilarang.
Berikut ini, modifikasi nopol yang kaau nekat dilakukan bakal diburu polisi.
1. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.2. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
Baca Juga: Pameran Otomotif GIIAS Siap Digelar November 2021, Simak Aturan Bagi Pengunjung3. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.4. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).5. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.6. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah(*)