Otofemale.ID - Lagi ramai, video anggota polisi memeriksa hp warga.
Dari video yang beredar, nampak si pemilik hp keberatan dengan apa yang dilakukan polisi itu.
Menurut si pemilik hp, polisi sudah masuk ke ranah privasi yang dimilikinya.
Baca Juga: Ada Genangan Air Setelah Hujan, Seberapa Batas Aman Motor Matik?
Dengan dalih menjalankan tugas, akhirnya si pemilik hp itu menyerah pasrah barang pribadinya diperiksa polisi.
Terkait dengan kejadian yan kemudian ramai di medsos itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, anggota polisi tidak boleh memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.
Dia menyatakan penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.
"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).
Poengky pun menyarankan warga yang mengalami penggeladahan secara sewenang-wenang itu melapor melalui aplikasi "Propam Presisi". "Agar Divisi Profesi dan
Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan," ucapnya. Poengky mengingatkan anggota polisi agar menjalankan tugas dan fungsi secara profesional.
Baca Juga: Motor Matik 125cc Yamaha FreeGo, Apa Kabarnya Per Oktober 2021