Ia mengatakan, selain ada pengawasan secara internal, masyarakat juga merupakan pengawas bagi anggota polisi. "
Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi.
Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Basah deh! Kelar Hujan-Hujanan Naik Motor, 4 Hal Ini Bisa Terhindar dari Sakit
Fickar menjelaskan, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Kompolnas: Polisi Tak Boleh Periksa Ponsel Warga Tanpa Surat Perintah