Otofemale.ID - Parkir di depan rumah sendiri, bukan berarti bisa seenaknya saja.
Kalau sampai mengganggu fungsi jalan umum, bisa dirazia polisi.
Sebagai contoh kejadian yang diposting oleh akun @vanessadravili beberapa hari lalu.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Sabtu-Minggu Tetap Berlaku, Ini Lokasi dan Jam Operasionalnya
Dalam postingan video singkat di medsos TikTok, dia kesal dengan kelakuan warga diduga pemilik mobil yang satu komplek dengannya.
Kekesalannya dipicu parkir mobil sembarangan yang membuatnya nggak bisa melintas.
"Di gang yang sama, bedanya kalau kemarin gue dari arah sana sekarang dari arah rumah gue," katanya dalam postingan tersebut.
"Enggak bisa keluar say, lo liat deh! Nih, gue enggak ngerti coba gimana ya?
Ada dua (mobil) ternyata," lanjutnya.
Buat pemilik mobil FYI nih ya, jangan sampai didatangi polisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com pernah ungkapkan tata cara penyelesaian masalah parkir yang mengganggu fungsi jalan umum.