Baca Juga: Ampun Dah! Hujan Lebat Nggak Perlu Nyalakan Lampu Hazard, Ini Saja Sudah Cukup
Diungkapkan bahwa jika ada pemilik pemilik kendaraan yang mengalami hal tersebut sebaiknya segera melapor ke ketua Rukun Tetangga (RT) maupun ketua Rukun Warga (RW).
"Silahkan dilaporkan ke pangurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Kombes Pol Sambodo.
Baca Juga: Foto-Foto Penampakan Generasi Terbaru Mobil Keluarga Toyota, Avanza-Veloz?
Polisi baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima pelaporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan(*)