Otofemale.ID - Wajib lakukan uji emisi bagi motor juga mobil, kembali ditegaskan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, sanksi tilang diterapkan bagi yang nggak melakukan uji emisi.
Ngggak hanya itu saja, kendaraan yang hasil uji emisinya di atas ambang batas dan nekat melenggang di jalanan Jakarta juga bisa kena sanksi tilang.
Baca Juga: Yamaha Juara Dunia MotoGP 2021, Padahal Cuman Finis Urutan 4
Mengintip akun medsos Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta @dinaslhdki, sanksi tilang yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Gurbernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (Tidak Uji Emisi) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan," seperti itu yang tertulis di @dinaslhdki.
Pada pelaksanaannya nanti, sanksi tilang bagi pelanggar aturan emisi gas buang mengacu pasal yang ada di UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ (Pasal 285 dan 286).
Bagi mengendara motor yang melanggar, akan kena denda maksimal Rp 250.000.
Nah kalau mobil. dendanya 2 kali lipat dari motor alias Rp 500.000.
BIAYA UJI EMISI MOTOR
Beberapa bulan yang lalu, sudah ditetapkan biaya uji emisi mandiri.