Otofemale.ID - Masa sosialisasi ganjil genap Jakarta terbaru, sudah berjalan selama 3 hari (Senin-Rabu).
Polres Metro Jakarta Barat, mulai besok (28/10/2021) akan menerapkan sanksi tilang bagi yang melanggar aturan ganjil genap.
Tindakan tegas bagi pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta Barat yang mulai besok dilaksanakan, seperti dijelaskan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Argadija Putra, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Ganjil Genap di 10 Titik Baru Belum Ada Sanksi Tilang, Ada Apa Gerangan?
"Sosialisasi pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor telah dilakukan selama tiga hari, sejak Senin (25/10) sampai Rabu hari ini," jelasnya seperti dilansir dari PMJNews.
Seperti diketahui, ganjil genap Jakarta terbaru berlaku pada 13 wilayah.
Dari belasan wilayah yang berlaku ganjil genap itu, 2 diantaranya ada di Jakarta Barat.
Dan kedua wilayah yang masuk aturan ganjil genap adalah Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya.
"Imbauan kepada masyarakat agar lebih patuh.
Karena sanksi tilang diberlakukan mulai besok Kamis.
Aturan rambu-rambu juga agar diperhatikan," tegas Kompol Argadija.