Otofemale.ID - Sanksi tilang bagi yang melanggar aturan wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor, segera diterapkan.
Seperti yang sudah banyak diberitakan, auran wajib uji emisi di Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 66 Tahun 2020.
Dan khusus pada pasal 2, tertulis mengenai siapa saja yang wajib lakukan uji emisi.
Baca Juga: Motor Matik Bisa Terbakar Akibat Simpan Hp di Bagasi, Mekanik Yamaha Ungkap Alasannya
Dalam pasal tersebut juga ditulis, batasan umur kendaraan yang harus melakukan uji emisi.
Berikut detai yang tertulis di Pasal 2 Pergub Nomor 66 Tahun 2020 :
(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :
a. Mobil Penumpang Perseorangan;b. Sepeda Motor
(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.
Jadi ingat ya, kendaraan yang umur pakainya sudah lebih dari 3 tahun wajib uji emisi.
Baca Juga: Pria Ini Dapat Barang Bekas Pakai Pebalap Valentino Rossi, Lucy Wiryono Iri Nggak Yah?