Follow Us

Umur Pakai Motor Matik Jadi Patokan Wajib Lakukan Uji Emisi, Kamu Sudah Tahu?

Octa Saputra - Kamis, 28 Oktober 2021 | 21:34
Polisi bisa tilang pengendara motor yang nggak uji emisi (ilustrasi)
@tmcpoldametro

Polisi bisa tilang pengendara motor yang nggak uji emisi (ilustrasi)

BERLAKU SANKSI TILANG

Sudah sah nih, sanksi tilang berlaku bagi mobil atau motor yang melanggar aturan uji emisi di Jakarta.Meski sudah sah, namun seperti biasanya nggak langsung ujug-ujug berlaku.Diungkapkan oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat ini sampai bulan depan baru tahap sosialisasi.

Kelar tahap sosialisasi, baru deh sanksi tegas bagi yang melanggar dilaksanakan."Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian.Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021," ungkapnya dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Ban Motor Sebaiknya Jangan Disemir, Jangka Panjangnya Nggak Nahan

Di akun medsos @dinaslhdki, juga diposting tulisan terkait dengan pelaksanaan sanksi tilang bagi yang melanggar aturan uji emisi."Ingat mulai tanggal 13 November ya. Kendaraan Bermotor wajib uji emis sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian." tulis akun tersebut(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest