Follow Us

Sudah Berlaku, Sanksi Tilang di Semua Titik Bagi Pelanggar Ganjil Genap Jakarta

Octa Saputra - Kamis, 28 Oktober 2021 | 22:58
Polisi berikan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap Jakarta
@TNCPoldaMetro

Polisi berikan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap Jakarta

Otofemale.ID - Sosialisasi ganjil genap Jakarta yang terbaru selama 3 hari, dirasa cukup.

Oleh karenanya Polda Metro Jaya kemudian menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap Jakarta.

Sudah mulai diterapkannya sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap Jakarta, seperti dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

Baca Juga: Masih di Bawah Rp 110 Juta, Ini Daftar Harga Bekas Suzuki Ignis Matik

"Pelanggar ganjil genap akan ditindak mulai hari ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," katanya dikutip dari Kompas.com.

Hari ini yang dimaksud AKBP Argo Wiyono adalah mulai Kamis (28/10/2021).

Pelanggar akan sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pada pasal tersebut, pelangggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

Kabar sebelumnya, ganjil genap di Jakarta mulai Senin (25/10/2021) kemarin berlaku di 13 wilayah.Hal itu seperti disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beberapa hari lalu.

Baca Juga: Nopol Mobil Berkode RFS Kalau Ada Sosok ini Jadi Istimewa, Sendiri Owh Maaf Ya"Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat tadi, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya 3 kawasan bertambah menjadi 13 kawasan," katanya.Penting banget untuk diingat, bahwa ganjil genap Jakarta aturannya kembali ke peraturan gubernur.Artinya ganjil genap Jakarta berlaku pada pagi, mulai jam 06.00-10.00 WIB.

Dan sore sampai malam, ganjil genap Jakarta berlaku dari 16.00-21.00 WIB.Ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada hari-hari tertentu, seperti weekeend.

Baca Juga: Jalan Tol Bisa Bikin Supir Mobil Alami Microsleep, Apa Iya Seperti ItuAdapun ke-13 lokasi yang diberlakukan aturan ganjil genap adalah sebagai berikut :1. Jalan MH Thamrin2. Jalan Sudirman3. Jalan Rasuna Said4. Jalan Fatmawati5. Jalan Panglima Polim6. Jalan Sisingamangaraja7. Jalan MT Haryono8. Jalan Gatot Subroto9. Jalan S Parman10. Jalan Tomang Raya11. Jalan Gunung Sahari12. Jalan DI Panjaitan13. Jalan Ahmad Yani(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest