Otofemale.ID - Sudah waktunya melakukan perpanjangan SIM A untuk mobil.
Seperti diketahui, masa berlaku SIM itu setelah 5 tahun dari saat pertamakali dikeluarkan.
Untuk yang tahun ini melakukan perpanjangan SIM mobil, akhirnya dapat yang model baru.
Baca Juga: Waspada Tikus di Musim Hujan, Area Ini di Motor Matik Bisa Jadi Sarang
Nah kalau sudah dapat SIM yang model baru, perlu diingat betul yang satu ini.
Masa berlaku nggak lagi mengikuti tanggal lahir pemegang SIM, seperti sebelumnya.
SIM model baru, masa berlakunya mengikuti tanggal pembuatan kartu.
Kembali ke perpanjangan SIM mobil yang masa berlakunya sudah hampir habis.
Melakukan perpanjangan SIM mobil, bisa dilakukan di beberapa tempat.
Diantaranya adalah Kantor Satpas, Layanan SIM Keliling dan Gerai SIM di mall.
Baca Juga: Biar Nggak Dibilang PHP, Cek Aturan Terbaru Perjalanan Pakai Mobil Pribadi