NOVEMBER SANKSI TILANG
Sudah sah nih, sanksi tilang berlaku bagi mobil atau motor yang melanggar aturan uji emisi di Jakarta.Meski sudah sah, namun seperti biasanya nggak langsung ujug-ujug berlaku.Diungkapkan oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat ini sampai bulan depan baru tahap sosialisasi.
Baca Juga: Masih di Bawah Rp 110 Juta, Ini Daftar Harga Bekas Suzuki Ignis Matik
Kelar tahap sosialisasi, baru deh sanksi tegas bagi yang melanggar dilaksanakan."Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian.Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021," ungkapnya dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2021)(*)