Follow Us

Tes PCR Wajib Dilakukan Saat Perjalanan Libur Tahun Baru Pakai Mobil Pribadi, No Hoak Nih!

Octa Saputra - Senin, 22 November 2021 | 22:17
Hasil tes PCR jadi salah satu syarat perjalanan dengan mobil pribadi saat Libur Nataru
Otofemale.ID-Octa Saputra

Hasil tes PCR jadi salah satu syarat perjalanan dengan mobil pribadi saat Libur Nataru

BERLAKU NASIONAL

PPKM Level 3 selama libur Nataru berlaku secara nasional (mulai 24 Desember 2021).Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021)."Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).

Pak Menteri juga mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Mobil Melanggar Marka Chevron Dendanya Setengah Juta, Lah Kok Gitu Sih"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," tegasnya(*)

Source : Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest