Follow Us

Tes PCR Wajib Dilakukan Saat Perjalanan Libur Tahun Baru Pakai Mobil Pribadi, No Hoak Nih!

Octa Saputra - Senin, 22 November 2021 | 22:17
Hasil tes PCR jadi salah satu syarat perjalanan dengan mobil pribadi saat Libur Nataru
Otofemale.ID-Octa Saputra

Hasil tes PCR jadi salah satu syarat perjalanan dengan mobil pribadi saat Libur Nataru

Otofemale.ID - Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang, akan diberlakukan aturan PPKM Level 3.

Pemberlakuan PPKM Level 3 itu, rencananya akan dilaksanakan mulai 24 Desember-2 Januari 2022.

Buat yang mau lakukan perjalanan darat pakai mobil pribadi, penting banget tahu aturan yang berlaku.

Baca Juga: Veloz Terbaru Ngalahin All New Avanza di GIIAS 2021, Segini Harga Varian Matik

Dikatakan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, hingga saat ini pihaknya masih menerapkan aturan bepergian yang sama sebelumnya.

"Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021," katanya dikutip dari Kompas.com.

Adapun rincian dari SE tersebut, seperti ini :

1. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi

2. Bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3×24 jam

3. Sedangkan bagi yang sudah vaksinasi 2 kali, maka hanya perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1×24 jam.

Baca Juga: Pintu Mobil Terasa Seret, Ternyata Ini Bagian yang Jarang Kena Perawatan

BERLAKU NASIONAL

PPKM Level 3 selama libur Nataru berlaku secara nasional (mulai 24 Desember 2021).Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021)."Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).

Pak Menteri juga mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Mobil Melanggar Marka Chevron Dendanya Setengah Juta, Lah Kok Gitu Sih"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," tegasnya(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest