Follow Us

Mobil Jangan Sampai Tanpa BPKB, Kalau Hilang Lakukan Ini untuk Dapat yang Baru

Octa Saputra - Senin, 06 Desember 2021 | 13:33
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)()
kompas.com

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)()

Warga Jakarta dan sekitarnya, mesti datang ke Gedung Biru Polda Metro Jaya untuk urusan yang satu ini.

Selanjutnya seperti ini yang harus dilakukan :

- Isi formulir permohonan

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan

Baca Juga: Air Radiator Warna Hijau Atau Merah, Cewek Jangan Angkat Tangan- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai- STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest