Warga Jakarta dan sekitarnya, mesti datang ke Gedung Biru Polda Metro Jaya untuk urusan yang satu ini.
Selanjutnya seperti ini yang harus dilakukan :
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
Baca Juga: Air Radiator Warna Hijau Atau Merah, Cewek Jangan Angkat Tangan- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai- STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)(*)