Otofemale.ID - Mobil jangan sampai dikira bodong, gegera tidak memiliki BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Meski ada di tangan pemilik yang sah, harga mobil tanpa BPKB akan jatuh.
Mobil juga nggak bisa dijadikan jaminan, saat mendadak butuh dana.
Baca Juga: Mobil Parkir di Pinggir Jalan Diderek Dishub Si Pemilik Tidak Terima, Yakin Sudah Tahu Aturannya?
Makanya kalau sampai BPKB mobil hilang, harus segera diurus.
Buat warga Jakarta, bisa jadi BPKB hilang akibat dari terdampak banjir.
Nah bagaimana cara mengurus BPKB mobil yang hilang?
Mengurus BPKB mobil yang hilang, pertama yang harus dilakukan pemilik adalah menyiapkan 2 dokumen penting.
Dokumen pertama tentunya KTP asli pemilik mobil dan satu lagi adalah surat kehilangan yang bisa diurus di kantor polisi terdekat.
Urusan BPKB hilang, pemilik mobil nggak perlu datang ke kantor SAMSAT.
Baca Juga: Ganjil Genap Bakal Berlaku di Jalan Tol, Catat Tanggal dan Lokasinya