Gaga sudah mengikuti tiga kali sidang di PN Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum Jakarta Timur, Handri Dwi Z membeberkan kecelakaan tersebut.
Handri mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi pada 8 Desember 2019 di Tol Jagorawi.
"Awalnya, Gaung dan Laura pacaran. Malamnya sebelum kejadian mereka makan-makan.
Pada pukul 4.30 WIB (mereka) pulang lewat tol," ujar Handri di PN Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
Handri mengatakan, saat hendak pulang tersebut, Gaga dan Laura dalam keadaan mabuk.
Baca Juga: Mobil Sedan Modal Strobo Nekat Lawan Arah Dipukul Mundur Pengemudi Cewek, Auto Kena Mental
Hal tersebut pun telah diakui Laura.
"Diakui bawa sedang pengaruh alkohol.
Kemarin juga diakui sama Laura di ruang sidang," kata Handri.
Dalam kecelakaan itu, Handri mengatakan, Laura maupun Gaga menggunakan seat belt.
"Seat belt tetap dipakai makanya kemarin ada bekas luka," tambah Handri.