Saat kecelakaan itu terjadi, Handri mengatakan, Laura dalam kondisi tidur.
Ketika bangun, Laura sudah berada di ruang UGD (Unit Gawat Darurat) rumah sakit.
Baca Juga: Anti Merosot di Tanjakan, Mobil Jaman Now Sudah Banyak yang Pakai Fitur Ini
Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga dianggap lalai dalam kecelakaan tersebut dan menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Jaksa Beberkan Kronologi Kecelakaan Laura Anna dan Gaga Muhammad