Follow Us

Update Aturan Perjalanan Selama Libur Nataru, Tidak Cukup Kalau Hanya Vaksin Dosis 1 Saja

Octa Saputra - Kamis, 16 Desember 2021 | 22:07
Aturan perjalanan selama Libur Nataru (16/12/2021)
Otofemale.ID/octa saputra

Aturan perjalanan selama Libur Nataru (16/12/2021)

Otofemale.ID - Masih dalam kondisi pademi Covid-19, namun tidak sedikit yang memanfaatkan momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk lakukan perjalanan.

Oke kalau memang mau melakukan perjalanan libur Nataru dengan mobil pribadi, pastikan tahu update aturan terbarunya.

Satgas Covid-19 resmi merilis aturan bagi masyarakat yang mau melakukan perjalanan, selama libur Nataru.

Baca Juga: Mobil Baru SUV Honda CR-V Black Edition, Harga Lebih Mahal Gaes?

Aturan yang dimaksud ada di Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Ada beberapa ubahan aturan perjalanan masyarakat yang tertulis disitu.

Seperti orang dewasa (di atas 17 tahun) dan belum vaksin lengkap karena alasan kesehatan atau belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Kemudian untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

KABAR JALUR PUNCAK

Dalam rangka mengantisipasi keramaian di Puncak, Bogor yang berpotensi peningkatan kasus Covid-19, beredar kabar terkait dengan penutupan kawasan tersebut.

Kabar penutupan kawasan Puncak, dikatakan oleh Bupati Bogor Ade Yasin sifatnya situasional.

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest