Follow Us

Mobil Pakai Strobo Tidak Semuanya Perlu Diberi Jalan, Polisi Ungkap Bedanya

Octa Saputra - Kamis, 16 Desember 2021 | 22:12
Pakai lampu strobo dan sirine ada aturannya

Pakai lampu strobo dan sirine ada aturannya

Otofemale.ID - Viral di medsos aksi berani pengemudi cewek, pukul mundur mobil berlampu strobo yang nekat lawan arah.

Ditilik dari video yang beredar, kondisi jalanan saat kejadian macet parah.

Modal lampu strobo dan klakson tat tet tot, sedan Honda Civic warna hitam tidak mau antri seperti pengendara lainnya.

Baca Juga: Update Aturan Perjalanan Selama Libur Nataru, Tidak Cukup Kalau Hanya Vaksin Dosisi 1 Saja

Jalur lawan arah jadikan pilihan untuk terhindar dari jalanan yang macet.

Naasnya dari arah berlawanan, ada pengemudi cewek yang tidak mau berikan jalan.

Singkat cerita, sedan Honda civic itu akhirnya berhasil dipukul mundur oleh si pengemudi cewek.

FYI, memang ada mobil berlampu strobo yang bisa dapat prioritas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5 tertulis, bahwa lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disini sudah jelas ya, kalau strobo (warna biru) dan sirine khusus untuk mobil dinas polisi.

Baca Juga: Mobil Baru SUV Honda CR-V Black Edition, Harga Lebih Mahal Gaes?

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest