Selain mobil dinas polisi (mobil sipil), tidak diperbolehkan menggunakannya.
Nah untuk membedakan mobil dinas dan sipil, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ungkapkan bisa dilihat dari pelat nomornya.
"Kalau menggunakan pelat hitam berarti kan sipil.
Sedangkan apabila menggunakan pelat dinas, berarti kendaraan dinas," ungkapnya.
Baca Juga: Masih Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Lebat, Jangan Gitu Ya Lain Kali
Juga perlu diketahui, pengguna jalan yang memperoleh hak utama sudah diatur pada Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pada pasal tersebut, tertulis bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi, jika tidak dikawal, tidak usah memberikan jalan atau dijadikan prioritas(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul-Begini Cara Bedakan Kendaraan Sipil dan Pelat Dinas yang Pakai Strobo