Otofemale.ID - Sabtu depan (1 Januari 2022), jatuhnya hari libur nasional.
So pasti perpanjang SIM yang masa berlakukan sudah jatuh tempo, tidak bisa dilakukan.
Itu dikarenakan kantor pelayanan SIM diliburkan pada hari itu.
Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri ungkapkan hal tersebut.
"Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 adalah libur nasional Tahun Baru Masehi 2022 sehingga pelayanan SIM diliburkan," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Dari pada menunggu perpanjangan SIM sampai senin (3 Januari 2022) karena 2 Januari itu hari minggu, bisa dong dipercepat.
Terkait perpanjangan SIM sebelum masa berlakukan berakhir, bisa dilakukan 15 hari.
Memang sangat dianjurkan melakukan perpanjangan SIM dilakukan saat tanggal masa berlakunya berakhir.
Namun kalau tidak memungkinkan, lebih baik diperpanjang sebelumnya.
Baca Juga: Awas Melorot, Parkir Mobil di Jalanan Menanjak Begini Caranya
Dari pada malah bablas yang berakibat bikin SIM baru.
Untuk yang masa berlaku SIM-nya habis pada 1 Januari, maka masih ada waktu 5 hari melakukan perpanjangan sebelum tanggal jatuh tempo.
BIAYA SIM A
Untuk melakukan perpanjangan SIM mobil, siapkan dokumen dan biaya.
Khusus untuk biaya perpanjangan SIM, siapkan Rp 80.000.Ingat, itu baru biaya untuk melakukan perpajangan SIM saja.Masih ada 2 hal lain yang harus dibayar saat perpanjangan SIM.
Baca Juga: Pakai Jasa Calo Bayar Pajak Motor Beda KTP Auto Lolos Padahal Awalnya Ditolak, Kok Gitu Sih?
Kedua hal yang dimaksud itu, cek kesehatan dan asuransi.Biaya untuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 35.000.Jadi total biaya perpanjangan SIM mobil yang harus disiapkan, Rp 135.000(*)