Otofemale.ID - Di rumah saja bahkan sambil rebahan, bisa loh cek pajak kendaraan.
Cukup pakai hp, wajib pajak bisa langsung tahu info lengkap terkait pajak motor miliknya.
Enaknya lagi, cara cek pajak motor via hp ini tidak diwajibkan mengisi NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor).
Selain itu, hanya butuh waktu sepersekian detik saja untuk tahu hasil pencariannya.
Nah khusus warga Jakarta, cara cek pajak motor via Hp bisa dilakukan dengan mengunjungi situs samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Selanjutnya akan muncul formulir yang harus diisi.
Pengisian formulir tersebut diantaranya data Nopol (angka dan 3 huruf belakang).
Ada juga kolom NIK yang pengisisannya besifat optional (bisa diisi atau dilewati).
Kelar mengisi formulir, jangan lupa centrang kolom verifikasi.
Langkah pamungkas, tinggal klik 'CARI'.
Baca Juga: Tiket MotoGP Indonesia Baru Dijual Sudah Ludes, Panitia Minta Maaf