Otofemale.ID - Sudah tahu kan, kalau di Indonesia tercinta ini ada istilah pelat nomor dewa?
Biasanya pelat nomor yang dimaksud, terpasang di mobil.
Adapun ciri-ciri dari pelat nomor dewa itu berjumlah 4 angka dan huruf terakhirnya RF
BTW pelat nomor dewa merupakan pelat nomor khusus yang diberikan pada orang tertentu seperti pejabat negara dan itu sebagai fasilitas dari negara.
Jadi tidak ada orang sipil yang bisa menggunakan pelat nomer dewa itu.
Dan oleh karenanya diberikan pada pejabat negara, maka tidak heran kalau bisa dapat fasilitas pengawalan.
Terkait dengan pelat nomor dewa, meski emang dimiliki oleh pejabat namun tidak sakti mandraguna loh.
Tetap bisa ketilang polisi kalau melanggar aturan lalu lintas.
Sebagai contoh, melanggar aturan ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: Mobil LCGC Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah, Skemanya Seperti Ini
Bukti kalau pelat nomor dewa tidak sakti, Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menindak ratusan mobil.