Follow Us

Perpanjang SIM Juga Bakal Wajib Lolos Tes Psikologi, Ini Alasannya

Octa Saputra - Senin, 24 Januari 2022 | 22:30
Perpanjangan SIM di Gerai SIM mall Gandarian City
Otofemale.ID/octa saputra

Perpanjangan SIM di Gerai SIM mall Gandarian City

Otofemale.ID - Ada tes tambahan, yang bukan hanya berlaku pada saat hendak bikin SIM baru saja.

Saat melakukan perpanjang SIM, juga bakal ada tes tambahan.

FYI, ada 1 tes yang dilakukan pemohon saat melakukan perpanjang SIM.

Tes wajib bagi pemohon perpanjangan SIM yang dimaksud adalah tes kesehatan.

BTW kalau bikin SIM baru, pemohon wajib mengikuti ujian teori, praktek dan kesehatan.

Tes psikologi jadi tes tambahan bagi yang mau bikin atau perpanjangan SIM.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya bilang tes ini penting demi keselamatan pengendara."Ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill.

Tapi menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga: Ban Mobil Perlu Spooring dan Balancing Berkala, Sudah Tahu Kenapa?

"Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya. Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan," ujarnya.Kata Sambodo aturan ini menyusul sejumlah Polda di beberapa wilayah yang telah menerapkan tes tersebut, seperti di Polda Jateng dan Polda Jatim.Namun dia menyebut, kini pihaknya masih mempersiapkan dan melakukan sosialisasi mengenai tes psikologi buat pemohon SIM.BIAYA TAMBAHAN NAIKSaat melakukan perpanjangan SIM, pemohon akan dikenakan 2 biaya.Pertama adalah biaya penerbitan SIM baru dan biaya tambahan.Khusus untuk biaya tambahan, meliputi cek kesehatan dan asuransi.Tahun 2021 lalu, total biaya tambahan yang harus dibayar Rp 60 ribu.Itu meliputi cek kesehatan Rp 25 ribu dan asuransi Rp 35 ribu.

Baca Juga: Jadi Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan, Cara Klaim Asuransi Bagaimana?

Ditambah dengan biaya penerbitan SIM (misalnya C Rp 75 ribu), maka pemohon wajib siapkan dana Rp 135 ribu.Nah ada update terbaru nih, dari biaya tambahan penerbitan SIM.Bahwasannya ada kenaikan khususnya pada biaya asuransi yang sebelumnya Rp 35 ribu, sekarang jadi Rp 50 ribu.Dengan tambahan di biaya asuransi, makan pemohon perpanjangan SIM C sekarang bawa uangnya Rp 150 ribu.Itu belum termasuk fotokopi KTP sebanyak 3 lembar, sebagai syarat administrasi perpanjangan SIM(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest