Otofemale.ID - Penggunaan safety belt (sabuk pengaman) bagi pengendara mobil, jadi pelanggaran yang diincar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Selain safety belt, ada 6 pelanggarna lainnya yang juga jadi incaran.
Untuk yang saat ini, kuy dibahas soal penggunaan safety belt.
Seperti diatur dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bahwa setiap kendaraan bermotor (termasuk mobil penumpang) yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
Ada beberapa perlengkapan kendaraan bermotor yang dimaksud dalam pasal tersebut dan salah satunya adalah sabuk pengaman.
Untuk aturan penggunaan safety belt, ditulis pada pasal Pasal 106 ayat (6) undang-undang yang sama.
Dalam pasal tersebut tertulis, pengemudi kendaraan roda empat atau lebih dan penumpang disampingnya yang wajib pakai sabuk pengaman.
Meski aturannya seperti itu, bukan lantas penumpang di baris kedua dan 3 tidak perlu pakai safety belt.
Atas nama keselamatan berkendara, sebaiknya semua penumpang pakai perangkat keselamatan tersebut.
Baca Juga: Mobil Toyota Tidak Hanya LCGC yang Dapat Diskon PPnBM, Segini Harga yang Transmisi Matic
Lagian, mobil jaman now perangkat safety belt sudah ada di setiap bangku dalam mobil.