Lanjut ke aturan pakai safety belt, sekarang sanksi bagi yang melanggar.
Terkait dengan sanksi, pada Pasal 289 tertulis sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
HARI INI MULAI RAZIA
Mulai hari ini, Selasa (1/3/2022), Polda Metro Jaya laksanakan razia besar-besaran.
Adapun razia yang dimaksud adalah Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Operasi Keselamatan Jaya 2022 mengincar 7 pelanggaran lalu lintas.
Dan pelanggaran lalu lintas yang dimaksud, mulai pengemudi ranmor yang menggunakan HP, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang dan tidak menggunakan helm SNI.
Juga pengemudi mabuk, nekat lawan arus serta pengemudi mobil tidak pakai safety belt.
Baca Juga: Suzuki Ertiga Masuk Daftar Diskon Pajak Beli Mobil Baru, Transmisi Matic Harganya Segini
Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini, akan berlangsung selama 14 hari (14/3/2022).
Teknis pelaksanaannya, dijelaskan oleh Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto akan melibatkan ribuan personil.