Otofemale.ID - Amit-amit deh, jangan sampai kejadian STNK motor hilang.
Namun kalaupun sampai kejadian STNK hilang, jangan malas untuk segera diurus.
Kejadian STNK motor hilang, namun kondisi sudah balik nama tentu urusnya lebih gampang.
Ketimbang STNK motor hilang, kondisinya masih atas nama orang lain.
Lalu bagaimana cara urus STNK motor hilang yang belum atas nama sendiri?
Pertama pastinya bikin dulu surat kehilangan di kantor polisi terdekat.
Jangan lupa juga membawa KTP asli dan salinannya agar memudahkan.
Ada baiknya, Anda juga membawa BPKB asli ddan salinannya agar bisa mendapatkan legalisir.
Mengingat, legalisir salinan BPKB menjadi syarat penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Baca Juga: Piaggio Medley S Ada Warna Baru, Pakai Finishing Matte dan Glossy
Caranya, pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai dengan BPKB.