Dokumen lainnya ialah surat kuasa yang menunjukkan bahwa Anda ialah pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut.
Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB.
Terakhir, buatlah formulir permohonan yang dapatkan di kantor SAMSAT terdekat.
Anda dapat mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan di atas materai.
Apabila sudah, silahkan datangi kantor Samsat.
Pastikan seluruh berkas yang diperlukan tidak ada yang tertinggal atau terlewat.
Petugas akan mengarahkan Anda menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Jangan lupa juga untuk membawa kendaraan bermotor yang akan diurus STNK-nya.
Baca Juga: Ramadhan Asik, Cara Atur Spion Motor Matic untuk Antisipasi Blind Spot
Sebab pada saat itu pula, akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan dan melakukan penggesekan nomor rangka kendaraan.
Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir (surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT).
Surat ini akan diproses apabila Anda dapat membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.