Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.
Lalu, datanglah ke loket Bea Balik Nama II (BBN II), di sini pemilik akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.
Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang dibawa.
Selanjutnya pemilik harus melakukan pembayaran biaya pengurusan STNK yang hilang.
Di samping itu, petugas juga akan melakukan pengecekan apakah kendaraan memiliki tanggungan pajak atau tidak.
Bila sudah selesai, langkah terakhir menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD.
Selanjutnya petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri