Kemudian dijelaskan, selama kurang lebih 3 hari, petugas back office ini akan melakukan validasi.
Kemudian memverifikasi hasil capture dari robot-robot (kamera ETLE) ini, valid/sah atau tidak.
"Kalau oleh perwira back office, yang bersertifikasi penyidik atau penyidik pembantu, menyatakan valid, maka kita siapkan surat konfirmasi yang ditandatangani oleh para kasubdit gakkum tempat locus delicti (tempat terjadinya pelanggaran) di-capture-nya pelanggaran tersebut.
Kemudian selama 3 hari dikirim ke alamat sesuai database kendaraan melalui kantor pos," ungkap Kombes Made.
Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan dua cara. Manual dan online.
Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro E-TLE.
Waktu pelayanannya, untuk Senin hingga Jumat sekitar pukul 08.00 hingga 16.00. Untuk Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info.
Baca Juga: SUV Honda HRV Terbakar Sampai Tinggal Rangka, Ingat Lagi Pentingnya APAR
Hanya memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.
Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tioang elektronik. Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir(*)
Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com-Kena Tilang Elektronik Saat Mudik dari Luar Kota, Gimana Proses Pengurusannya?