Beredarnya kabar mengenai tindakan tilang bagi pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit ditepis Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra.
Ia juga memastikan, di Surabaya tidak ada penindakan tilang semacam itu.
"Kami melaksanakan tugas berdasarkan perintah undang-undang.
Nah,undang-undangnya kan sama, pakai UU Lalu Lintas tahun 2009.
Jadi tidak ada disebutkan dalam aturan itu kalau pakai sandal jepit bakal ditilang karena termasuk jenis pelanggaran," sebut AKBP Teddy dikutip dari Surya.co.id, Kamis (16/6/2022).
Terkait surat tilang yang beredar dan menjadi awal mula kabar hoax itu bergulir, Teddy mengatakan, jika surat tilang itu dikeluarkan oleh Polres Demak, Polda Jawa Tengah.
Dan Jenis pelanggarannya, pengendara tidak memiliki SIM, bukan karena pakai sandal jepit(*)