Follow Us

Ingat Terus, Ini Daftar Target Kamera Tilang Elektronik Mobile

Octa Saputra - Rabu, 22 Juni 2022 | 23:11
Tidak pakai helm, salah satu target kamera tilang elektronik mobile
@tmcpoldametro

Tidak pakai helm, salah satu target kamera tilang elektronik mobile

Otofemale.ID - Ada beberapa pelanggaran lalu lintas jadi target kamera tilang elektronik mobile.

Pelanggaran yang kejepret kamera tilang elektronik mobile itu, jenisnya yang tidak rumit.

Contoh pelanggarannya tidak pakai helm, lawan arah dan pelat nomor yang sudah habis masa berlakunya.

Selain terkait dengan pelanggaran lalu lintas yang jadi target kamera tilang elektronik, masyarakat juga harus tahu yang satu ini.

Bahwa pelaksanaan kamera tilang elektronik mobil dilapangan itu oleh petugas tertentu saja.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip NTMC Polri.

"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture.

Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," ungkapnya.

Petugas yang bisa melakukan tilang elektronik mobil, selain berkompeten juga miliki surat tugas.

Baca Juga: Mau Kredit Mobil Baru Daihatsu Rocky Matic Cicilan Rp2 Jutaan, DP-nya Berapa?

Selain itu, kamera yang dioperasionalkan juga akan dicatat IMEI-nya.

KEJEPRET DI PINGGIR SAWAH

Ada yang viral terkait dengan penggunaan kamera tilag elektronik mobile.

Bukan video sih, tapi foto hasil jepretan Kamera tilang elektronik mobile.

Jadi viral karena hasil jepretan kamera tilang elektronik mobil itu memperlihatkan pengendara motor tanpa helm melaju di jalan pinggir sawah.

Melansir dari Kompas.com, akun di grup Facebook Info Cegatan Sukoharjo (INCES) mengunggah foto tersebut pada Minggu (19/6/2022).

Dan foto yang diunggah, merupakan surat cinta tilang elektronik yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana.

Dijelaskan AKP Heldan, penilangan pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera ponsel (handphone/HP), yang disebut ETLE mobile.

"Penindakan pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional," jelasnya, Selasa (21/6/2022)(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest