Otofemale.ID - Beredar kabar akibat nunggak pajak kendaraan, motor matic jadi bodong.
Lama nunggak pajak kendaraan sampai motor matic dikatakan bodong adalah 2 tahun.
Wajib tahu! Nunggak pajakkendaraan 2 tahun yang dimaksud itu, setelah berakhirnya masa berlaku STNK yang 5 tahun.
Tapi benar tidak sih aturan motor matic nunggak pajak kendaraan 2 tahun bisa bodong?
Jawaban singkatnya yes, aturan tersebut memang ada.
Dan kalau mau jawaban lengkapnya, aturan nuggak pajakkendaraan 2 tahun motor matic bisa bodong itu ada sejak 2009 silam.
Saat ini, Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan tersebut.
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7/2022) dilansir dari NTMC Polri.
Ada sejak lama, pasalnya hal tersebut sudah dituliskan dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Ranjau Paku Kawasan Pancoran Masih Meresahkan Pengendara Motor, Ojol Ungkap Lokasi Tak Biasa
Aturan tersebut ada dalam pasal 74 ayat (1), bahwa data registrasi kendaraan bisa dihapus karena 2 hal.