Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Motor Matic Jadi Bodong Akibat Nunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun, Bener Tidak Sih?

Octa Saputra - Senin, 01 Agustus 2022 | 12:24
Pajak motor matic tidak dibayar setelah STNK mati, bisa jadi bodong (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Pajak motor matic tidak dibayar setelah STNK mati, bisa jadi bodong (ilustrasi)

Otofemale.ID - Beredar kabar akibat nunggak pajak kendaraan, motor matic jadi bodong.

Lama nunggak pajak kendaraan sampai motor matic dikatakan bodong adalah 2 tahun.

Wajib tahu! Nunggak pajakkendaraan 2 tahun yang dimaksud itu, setelah berakhirnya masa berlaku STNK yang 5 tahun.

Tapi benar tidak sih aturan motor matic nunggak pajak kendaraan 2 tahun bisa bodong?

Jawaban singkatnya yes, aturan tersebut memang ada.

Dan kalau mau jawaban lengkapnya, aturan nuggak pajakkendaraan 2 tahun motor matic bisa bodong itu ada sejak 2009 silam.

Saat ini, Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan tersebut.

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7/2022) dilansir dari NTMC Polri.

Ada sejak lama, pasalnya hal tersebut sudah dituliskan dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Ranjau Paku Kawasan Pancoran Masih Meresahkan Pengendara Motor, Ojol Ungkap Lokasi Tak Biasa

Aturan tersebut ada dalam pasal 74 ayat (1), bahwa data registrasi kendaraan bisa dihapus karena 2 hal.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x