Pertama adalah permintaan pemilik dan yang kedua, karena pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Masih dalam pasal yang sama, yakni pada ayat (2) tertulis kriteria kendaraan yang bisa dihapus data registrasinya.
Disitu dituliskan kendaraan yang alami rusak berat yang tidak dapat dioperasikan, bisa dihapus datanya.
Juga bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi sekurang-kurangnya 2 tahun, setelah habis masa berlaku STNK.
Nah bagaimana, ngerti kan....ngerti kan sekarang?(*)