Follow Us

Tips Harian Mobil Matic, Fix Bisa Bayar Pajak Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Sebelumya

Octa Saputra - Senin, 22 Agustus 2022 | 16:21
Balik nama kendaraan di kantor Samsat (ilustrasi)
octa saputra/Otofemale.id

Balik nama kendaraan di kantor Samsat (ilustrasi)

Unit alias kendaraan yang surat-suratnya dibaliknamakan, wajib dihadirkan dalam proses ini.

Baca Juga: Tips Harian Mobil Matic, Tahu Kapan Waktu Nyalakan Lampu Hazard

Mobil wajib dihadirkan di kantor Samsat, karena harus melewati proses cek fisik (esek-esek no rangka dan no mesin) terlebih dahulu.

Hasil dari cek fisik itu, kemudian diserahkan ke loket pengesahan.

Langkah berikutnya setelah lakukan pengesahan cek fisik, datangi loket pendaftaran balik nama dan berikan berkas-berkas syarat balik nama ke petugas di loket tersebut.

Kelar dari proses ini, butuh beberapa hari untuk kemudian melanjutkan pembayaran pajak dan dapat STNK dengan nama dan alamat pemilik baru.

STNK baru sudah kelar, proses selanjutnya adalah melakukan perubahan data di BPKB.

Untuk balik nama BPKB, tidak lagi dilakukan di kantor Samsat.

Pemohon harus ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya kalau di Jakarta dan sekitarnya(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest