Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Motor Matic Nekat Copot Pelat Nomor, Polisi Tidak Kasih Ampun

Octa Saputra - Selasa, 29 November 2022 | 20:38
Pelat nomor dilepas atau tidak dipasang, polisi bakal tidak kasih ampun (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Pelat nomor dilepas atau tidak dipasang, polisi bakal tidak kasih ampun (ilustrasi)

Otofemale.ID - Polisi akan tidak tegas motor di jalan yang sengaja kedapatan melepas pelat nomor.

Adapun tindakan tegas daei polisi, berupa tilang dan dikandangin alis motor disita.

Seperti yang sudah diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan stop tilang manual.

Sebagai gantinya, motor yang melanggar aturan lalu lintas ditilang via mekanisme ETLE atau tilang elektronik.

Stop tilamg manual dan ganti ETLE, memunculkan akal-akalan para pengendara kendaraan.

Dan pengendara motor yang diakui oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, ngakali tilang elektronik.

Caranya dengan melepas atau malah dengan sengaja tidak pakai pelat nomor kendaraan.

FYI nih ya, melepas pelat nomor kendaraan itu pelanggaran berat.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Kombes Latif dikutip dari Kompas.com.

ETLE MOBILE

Sekarang ini ETLE Mobile jadi salah satu cara polisi menindak pelanggar aturan lalu lintas.

Wanita perlu tahu bagaimana cara polisi laksanakan ETLE Mobile di lapangan.

Mengutip dari video postingan akun @satlantaspolrestadps, terlihat polisi sedang melaksanakan tugas.

Baca Juga: Tips Harian Motor Matic, Segini Batas Aman Terjang Bajir di Jalanan

Dari video yang diposting itu terlihat polisi yang sedang berboncengan dengan motor.

Polisi yang jadi boncenger, mengoperasikan smartphone membidik pelanggar lalu lintas.

Seorang pengendara motor tanpa helm, jadi bidikan kamera ETLE Mobile dari petugas.

Tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 290, pengendara tidak pakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan(*)

Source :Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x