Lalu apa itu plat nomor RF kok sampai dapat sebutan seperti itu?
Jadi sebenarnya plat nomer merupakan khusus untuk diberikan pada orang tertentu seperti pejabat negara dan itu sebagai fasilitas dari negara.
Baca Juga: Diler Resmi Chery Pluit, Ternyata Punya Sejarah Menarik Meski Baru Diresmikan
Jadi tidak ada orang sipil yang bisa menggunakan pelat nomer dewa itu.
Dan oleh karenanya diberikan pada pejabat negara, maka tidak heran kalau bisa dapat fasilitas seperti pengawalan.
Meski khusus, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tegaskan kepada jajarannya untuk jangan ragu melakukan penindakan."Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya.Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak.Jadi, jangan ragu menindak pelat RF," tegasnya(*)